Kamis, 16 Mei 2013
Mencegah Arus Pendek Penyebab Kebakaran
Penyebab terjadinya kebakaran banyak disebabkan oleh korsleting listrik. Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mencegah bahaya kebakaran yang disebabkan korsleting listrik. Berikut adalah tips mencegah bahaya kebakaran akibat korsleting listrik:
1. Percayakan pemasangan instalasi rumah/bangunan anda pada instalatir yang berpengalaman terhadap keamanan instalasi
2. Jangan menumpuk steker atau colokan listrik terlalu banyak pada 1 tempat karena sambungan seperti itu akan terus menerus menumpuk panas yang akhirnya dapat mengakibatkan korsleting listrik.
3. Jangan menggunakan material listrik sembarangan yang tidak standar walaupun harganya murah, tetapi memiliki sertifikat Sistim Pengawasan Mutu/STM yang berlabel tulisan.
4. Jika sekring putus, jangan menyambungnya dengan serabut kawat yang bukan fungsinya karena setiap sekring telah diukur kemampuannya untuk menerima beban tertentu.
5. Lakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi isolasi pembungkus kabel. Bila ada isolasi yang terkupas atau telah menipis segera lakukan penggantian. Gantilah instalasi rumah/bangunan anda secara menyeluruh minimal 5 tahun sekali. Pekerjaan pemeriksaan dan penggantian sebaiknya dilakukan oleh instalatir berpengalaman.
6. Gunakan jenis dan ukuran kabel sesuai peruntukan dan kapasitas hantar arusnya.
7. Bila terjadi kebakaran akibat korsleting listrik akibat MCB tidak berfungsi dengan baik, matikan segera listrik dari KWh meter. Jangan menyiram sumber kebakaran dengan air apabila masih ada arus listrik.
8. Ketahuilah bahwa hubungan arus pendek atau korsleting adalah kontak langsung antara kabel positif dan negatif yang biasanya dibarengi dengan percikan bunga api inilah yang menyebabkan kebakaran. PLN telah memasang MCB yang terpadu dengan KWh dan OA Kast yang berfungsi sebagai pembatas bila pemakaian beban melebihi kapasitas daya sekaligus sebagai pengaman bila terjadi hubungan arus pendek.
9. Hindari pemakaian listrik secara illegal karena disamping membahayakan keselamatan jiwa, tindakan itu juga tergolong tindak kejahatan yang dipidanakan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar